CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal
TEMPO.CO, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa
izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal
itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok
I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul
23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.
Makanan-makanan
tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa
biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga
menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi
asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual
secara online”.
Ihwal palsu atau
tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian.
Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena
telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi.
Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.
Roy menambahkan,
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara
online.
Roy mengimbau
masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen
mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama
bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin
dan berbahaya," katanya.
Dari hasil pengawasan
pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah
menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas
pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799
kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5
miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang
mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.
Analisis :
Dapat kita lihat dalam kasus ini
terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang
diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin
jual. Produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan dijual luas di
indonesia. Barang tersebut disimpan oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang
Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang
tersebut mengandung bahan berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian
setempat. Dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan
kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak
konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa. Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan,
barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi atau untuk memberantas
barang-barang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia
membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan
kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi
disekitar lingkungan kita.
Daftar
Pustaka
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/06/18/090676171/ribuan-pangan-impor-yang-dijual-online-ternyata-ilegal
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar