CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD
Lokasi perdagangan VCD/DVD/CD
bajakan yang sangat populer di Mangga Dua. Daerah tersebut merupakan kawasan
yang sangat strategis, karena terletak di salah satu pusat bisnis DKI Jakarta,
yakni berada di sebelah Utara Jakarta.
Para pedagang
VCD/DVD/CD bajakan ini latar belakang pendidikannya rata-rata berpendidikan
sekolah dasar hingga sekolah menengah umum. Dari segi latar belakang sosial
ekonominya mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat bawah. Pedagang
VCD/DVD/CD bajakan sendiri sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar dan
selebihnya berasal dari luar daerah mangga dua.
Para pedagang
VCD/DVD/CD bajakan rata-rata telah melakukan perdagangan di Mangga Dua lebih
dari 3 (tiga) tahun. Lama waktu perdagangan VCD/DVD/CD bajakan di lingkungan
ini biasanya dimulai dari pukul 09.30 berakhir pukul 17.00. Waktu biasanya
dibagi menjadi satu atau dua shift. Sementara itu, yang menjaga kios sebagian
besar mereka bukan dari pemilik kios tersebut.
VCD dan DVD bajakan
yang dipedagangkan itu meliputi VCD yang berisi musik dan lagu dan DVD yang
berisi film dan DVD kosong. Transaksi perdagangan VCD dijual sebesar rata-rata
sebesar Rp. 3.000,-/keping, DVD dijual sebesar Rp. 7.000,-/keping, sedangkan CD
dijual sebesar Rp. 4.000,-/keping.
Adapun VCD, DVD dan CD
yang bermuatan musik dan lagu serta film tidak saja musik, lagu dan film yang
berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri.
Contoh VCD musik dan lagu yang berasal dari luar negeri seperti Florida dan
Akon yang berasal dari negeri Paman Sam, sedangkan untuk DVD seperti Film yang
berjudul The Man of Steel. Untuk VCD musik dan lagu yang berasal dari dalam
negeri seperti musik dan lagu milik Peterpan, Ada Band dan sebagainya, untuk
filmnya yang dimuat dalam bentuk DVD seperti, film Perahu Kertas, Laskar
Pelangi dan lain sebagainya, sedangkan musik dan lagu yang dibajak dalam bentuk
CD seperti musik dan lagu, Slank, Gigi, Melly Goeslow, Dewa dan banyak lagi
yang lainnya.
Biasanya perdagangan
VCD/DVD/CD bajakan yang paling laku didominasi oleh VCD/DVD/CD bajakan yang
isinya merupakan hal terbaru. Pedagang VCD, DVD dan CD bajakan setiap kiosnya
memperdagangkan kurang lebih 1.000 keping VCD, DVD dan CD, sementara itu di
daerah mangga dua kira-kira ada lebih dari 350-an kios yang melakukan
perdagangan VCD/DVD/CD bajakan. Dari jumlah tersebut ada yang sifatnya kios
permanen dan temporer. Perlu diketahui bahwa disekitar pedagang VCD/DVD/CD
bajakan ini terdapat juga kios permanen yang memperdagangkan VCD/DVD/CD legal.
Dalam transaksi
perdagangan VCD/DVD/CD bajakan ini diketemukan ada banyak pihak yang terlibat.
Pihak-pihak disini tidak hanya antara pedagang dengan pembeli/konsumen, tetapi
ada pihak-pihak lainnya, yakni; supplier, keamanan, polisi dan petugas
retribusi dan tukang parkir.
Analisis :
Seiring berjalannya
kemajuan teknologi banyak yang bisa dilakukan dengan mudah , contohnya di
bidang musik pada jaman sekarang banyak kaset lagu maupun film bajakan dijual
dengan harga yang cukup murah. Dengan ini sangat merugikan pencipta lagu
tersebut, sebenarnya ada banyak cara untuk mendapat lagu tersebut secara legal
yaitu melalui Itunes. Sebenarnya kita bisa meminimalisir hal tersebut dengan
mempatenkan hasil karya kita.
Kita sebagai manusia
sepatutnya menghargai hasil karya seseorang dengan susah payah membuatnya dan
kita hanya dengan mudah mendapatkannya, dengan ini kembali lagi kepada
manusianya itu sendiri.
Daftar Pustaka
https://mildsend.wordpress.com/2013/06/26/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-musik-dan-lagu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar