Sabtu, 24 Juni 2017



CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA



Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD


Lokasi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang sangat populer di Mangga Dua. Daerah tersebut merupakan kawasan yang sangat strategis, karena terletak di salah satu pusat bisnis DKI Jakarta, yakni berada di sebelah Utara Jakarta.

Para pedagang VCD/DVD/CD bajakan ini latar belakang pendidikannya rata-rata berpendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah umum. Dari segi latar belakang sosial ekonominya mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat bawah. Pedagang VCD/DVD/CD bajakan sendiri sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar dan selebihnya berasal dari luar daerah mangga dua.

Para pedagang VCD/DVD/CD bajakan rata-rata telah melakukan perdagangan di Mangga Dua lebih dari 3 (tiga) tahun. Lama waktu perdagangan VCD/DVD/CD bajakan di lingkungan ini biasanya dimulai dari pukul 09.30 berakhir pukul 17.00. Waktu biasanya dibagi menjadi satu atau dua shift. Sementara itu, yang menjaga kios sebagian besar mereka bukan dari pemilik kios tersebut.

VCD dan DVD bajakan yang dipedagangkan itu meliputi VCD yang berisi musik dan lagu dan DVD yang berisi film dan DVD kosong. Transaksi perdagangan VCD dijual sebesar rata-rata sebesar Rp. 3.000,-/keping, DVD dijual sebesar Rp. 7.000,-/keping, sedangkan CD dijual sebesar Rp. 4.000,-/keping.

Adapun VCD, DVD dan CD yang bermuatan musik dan lagu serta film tidak saja musik, lagu dan film yang berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri. Contoh VCD musik dan lagu yang berasal dari luar negeri seperti Florida dan Akon yang berasal dari negeri Paman Sam, sedangkan untuk DVD seperti Film yang berjudul The Man of Steel. Untuk VCD musik dan lagu yang berasal dari dalam negeri seperti musik dan lagu milik Peterpan, Ada Band dan sebagainya, untuk filmnya yang dimuat dalam bentuk DVD seperti, film Perahu Kertas, Laskar Pelangi dan lain sebagainya, sedangkan musik dan lagu yang dibajak dalam bentuk CD seperti musik dan lagu, Slank, Gigi, Melly Goeslow, Dewa dan banyak lagi yang lainnya.

Biasanya perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang paling laku didominasi oleh VCD/DVD/CD bajakan yang isinya merupakan hal terbaru. Pedagang VCD, DVD dan CD bajakan setiap kiosnya memperdagangkan kurang lebih 1.000 keping VCD, DVD dan CD, sementara itu di daerah mangga dua kira-kira ada lebih dari 350-an kios yang melakukan perdagangan VCD/DVD/CD bajakan. Dari jumlah tersebut ada yang sifatnya kios permanen dan temporer. Perlu diketahui bahwa disekitar pedagang VCD/DVD/CD bajakan ini terdapat juga kios permanen yang memperdagangkan VCD/DVD/CD legal.

Dalam transaksi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan ini diketemukan ada banyak pihak yang terlibat. Pihak-pihak disini tidak hanya antara pedagang dengan pembeli/konsumen, tetapi ada pihak-pihak lainnya, yakni; supplier, keamanan, polisi dan petugas retribusi dan tukang parkir.


Analisis :

Seiring berjalannya kemajuan teknologi banyak yang bisa dilakukan dengan mudah , contohnya di bidang musik pada jaman sekarang banyak kaset lagu maupun film bajakan dijual dengan harga yang cukup murah. Dengan ini sangat merugikan pencipta lagu tersebut, sebenarnya ada banyak cara untuk mendapat lagu tersebut secara legal yaitu melalui Itunes. Sebenarnya kita bisa meminimalisir hal tersebut dengan mempatenkan hasil karya kita.
Kita sebagai manusia sepatutnya menghargai hasil karya seseorang dengan susah payah membuatnya dan kita hanya dengan mudah mendapatkannya, dengan ini kembali lagi kepada manusianya itu sendiri.



Daftar Pustaka

https://mildsend.wordpress.com/2013/06/26/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-musik-dan-lagu/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar