CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK PATEN
Pelanggaran Hak Paten atas Sistem Mesin Bajaj
Motor Bajaj melintasi
jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka,
hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah
di Indonesia.
Seperti terungkap di
pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
"Kami memohon
penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus
Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di
PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).
Kasus tersebut bermula
ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember
2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun
Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
"Ahli yang kami
hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru,"
bela Agus.
Menurut Andy yang
memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan
dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang
baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Namun, kebaruannya
adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double
silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
"Keunggulan bakan
bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan,"
terang Agus.
Tapi jangan buru- buru
percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga
menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika
Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru
Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April
2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj telah
mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World
Intellectual Property Organization," sangkal Agus.
Namun Ditjen HAKI tidak
mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan
dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.
Bajaj merupakan
perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor
industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada
ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain
Amerika Latin dan Afrika.
Analisis:
Dari kasus diatas dapat
dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik
dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang
kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari
negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak
terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta
suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan
yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Daftar
Pustaka
http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia