Sabtu, 24 Juni 2017
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK PATEN
Pelanggaran Hak Paten atas Sistem Mesin Bajaj
Motor Bajaj melintasi
jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka,
hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah
di Indonesia.
Seperti terungkap di
pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
"Kami memohon
penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus
Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di
PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).
Kasus tersebut bermula
ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember
2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun
Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
"Ahli yang kami
hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru,"
bela Agus.
Menurut Andy yang
memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan
dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang
baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Namun, kebaruannya
adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double
silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
"Keunggulan bakan
bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan,"
terang Agus.
Tapi jangan buru- buru
percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga
menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika
Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru
Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April
2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj telah
mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World
Intellectual Property Organization," sangkal Agus.
Namun Ditjen HAKI tidak
mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan
dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.
Bajaj merupakan
perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor
industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada
ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain
Amerika Latin dan Afrika.
Analisis:
Dari kasus diatas dapat
dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik
dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang
kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari
negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak
terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta
suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan
yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Daftar
Pustaka
http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD
Lokasi perdagangan VCD/DVD/CD
bajakan yang sangat populer di Mangga Dua. Daerah tersebut merupakan kawasan
yang sangat strategis, karena terletak di salah satu pusat bisnis DKI Jakarta,
yakni berada di sebelah Utara Jakarta.
Para pedagang
VCD/DVD/CD bajakan ini latar belakang pendidikannya rata-rata berpendidikan
sekolah dasar hingga sekolah menengah umum. Dari segi latar belakang sosial
ekonominya mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat bawah. Pedagang
VCD/DVD/CD bajakan sendiri sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar dan
selebihnya berasal dari luar daerah mangga dua.
Para pedagang
VCD/DVD/CD bajakan rata-rata telah melakukan perdagangan di Mangga Dua lebih
dari 3 (tiga) tahun. Lama waktu perdagangan VCD/DVD/CD bajakan di lingkungan
ini biasanya dimulai dari pukul 09.30 berakhir pukul 17.00. Waktu biasanya
dibagi menjadi satu atau dua shift. Sementara itu, yang menjaga kios sebagian
besar mereka bukan dari pemilik kios tersebut.
VCD dan DVD bajakan
yang dipedagangkan itu meliputi VCD yang berisi musik dan lagu dan DVD yang
berisi film dan DVD kosong. Transaksi perdagangan VCD dijual sebesar rata-rata
sebesar Rp. 3.000,-/keping, DVD dijual sebesar Rp. 7.000,-/keping, sedangkan CD
dijual sebesar Rp. 4.000,-/keping.
Adapun VCD, DVD dan CD
yang bermuatan musik dan lagu serta film tidak saja musik, lagu dan film yang
berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri.
Contoh VCD musik dan lagu yang berasal dari luar negeri seperti Florida dan
Akon yang berasal dari negeri Paman Sam, sedangkan untuk DVD seperti Film yang
berjudul The Man of Steel. Untuk VCD musik dan lagu yang berasal dari dalam
negeri seperti musik dan lagu milik Peterpan, Ada Band dan sebagainya, untuk
filmnya yang dimuat dalam bentuk DVD seperti, film Perahu Kertas, Laskar
Pelangi dan lain sebagainya, sedangkan musik dan lagu yang dibajak dalam bentuk
CD seperti musik dan lagu, Slank, Gigi, Melly Goeslow, Dewa dan banyak lagi
yang lainnya.
Biasanya perdagangan
VCD/DVD/CD bajakan yang paling laku didominasi oleh VCD/DVD/CD bajakan yang
isinya merupakan hal terbaru. Pedagang VCD, DVD dan CD bajakan setiap kiosnya
memperdagangkan kurang lebih 1.000 keping VCD, DVD dan CD, sementara itu di
daerah mangga dua kira-kira ada lebih dari 350-an kios yang melakukan
perdagangan VCD/DVD/CD bajakan. Dari jumlah tersebut ada yang sifatnya kios
permanen dan temporer. Perlu diketahui bahwa disekitar pedagang VCD/DVD/CD
bajakan ini terdapat juga kios permanen yang memperdagangkan VCD/DVD/CD legal.
Dalam transaksi
perdagangan VCD/DVD/CD bajakan ini diketemukan ada banyak pihak yang terlibat.
Pihak-pihak disini tidak hanya antara pedagang dengan pembeli/konsumen, tetapi
ada pihak-pihak lainnya, yakni; supplier, keamanan, polisi dan petugas
retribusi dan tukang parkir.
Analisis :
Seiring berjalannya
kemajuan teknologi banyak yang bisa dilakukan dengan mudah , contohnya di
bidang musik pada jaman sekarang banyak kaset lagu maupun film bajakan dijual
dengan harga yang cukup murah. Dengan ini sangat merugikan pencipta lagu
tersebut, sebenarnya ada banyak cara untuk mendapat lagu tersebut secara legal
yaitu melalui Itunes. Sebenarnya kita bisa meminimalisir hal tersebut dengan
mempatenkan hasil karya kita.
Kita sebagai manusia
sepatutnya menghargai hasil karya seseorang dengan susah payah membuatnya dan
kita hanya dengan mudah mendapatkannya, dengan ini kembali lagi kepada
manusianya itu sendiri.
Daftar Pustaka
https://mildsend.wordpress.com/2013/06/26/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-musik-dan-lagu/
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal
TEMPO.CO, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa
izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal
itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok
I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul
23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.
Makanan-makanan
tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa
biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga
menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi
asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual
secara online”.
Ihwal palsu atau
tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian.
Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena
telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi.
Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.
Roy menambahkan,
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara
online.
Roy mengimbau
masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen
mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama
bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin
dan berbahaya," katanya.
Dari hasil pengawasan
pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah
menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas
pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799
kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5
miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang
mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.
Analisis :
Dapat kita lihat dalam kasus ini
terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang
diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin
jual. Produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan dijual luas di
indonesia. Barang tersebut disimpan oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang
Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang
tersebut mengandung bahan berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian
setempat. Dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan
kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak
konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa. Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan,
barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi atau untuk memberantas
barang-barang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia
membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan
kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi
disekitar lingkungan kita.
Daftar
Pustaka
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/06/18/090676171/ribuan-pangan-impor-yang-dijual-online-ternyata-ilegal
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)