PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM (SYARI'AT)
DISUSUN
OLEH
:
KELOMPOK : 2
·
MUHAMMAD FAHRULLIYAN FAHMI (24215563)
·
FACHTUR RACHMANSYAH (22215336)
·
UMMU AIMAN RAHMADANI (26215983)
·
CHYNTHIA FIORENZE (21215500)
·
SITI SARAH (26215637)
KELAS : 1EB02
DOSEN
PEMBIMBING : M. SAEFUL ANWAR, Spdi, AL-HAFIZH
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang
“Hukum Islam (Syari’at)” ini.
Kami menyadari
bahwa, makalah ini masih jauh dari
sempurna dan memuaskan. Oleh karena itu kami mengharapakan kritik dan saran
dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata,
kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
penyusunan makalah ini.
Depok, 06 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................. 2
DAFTAR ISI
........................................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN ......................................................................................... 4
A)
LATAR BELAKANG
...................................................................... 4
B)
RUMUSAN MASALAH
................................................................. 4
C)
TUJUAN
PENULISAN .................................................................. 4
D)
MANFAAT
PENULISAN ............................................................... 4
BAB II ISI
.............................................................................................................. 5
A)
PENGERTIAN
SYARI’AT............................................................... 5
B)
TUJUAN SYARI’AT
ISLAM
.......................................................... 6
C)
PRINSIP-PRINSIP
SYARI’AT ISLAM ............................................ 6
BAB III PENUTUP
................................................................................................ 9
A)
KESIMPULAN
............................................................................... 9
B)
SARAN
.......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala
pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh
dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah
SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan
suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan
bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran
untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya
yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan
Kauniyah).
Sebagian dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus
maupun ibadah umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan
hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan
ra’yu (Ijtihad). Syariat dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah
tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan
selamat dunia dan akhirat.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan penyusun sajikan dalam makalah ini adalah
:
1. Pengertian syari’at
2. Tujuan syari’at
3. Prinsip-prinsip syari’at
C. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih dalam tentang syariat islam serta dapat
mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
D. MANFAAT
PENULISAN
Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh penyusun dengan adanya penyusunan
makalah ini adalah mengetahui lebih dalam tentang syariat islam.
BAB II
ISI
A. PENGERTIAN
SYARIAT
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi
manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara
pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT
yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1. Surat Asy-Syura ayat 13
Artinya :
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang
kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya). “(QS Asy-Syura ayat 13).
2. Surat
Asy-Syura ayat 21
Artinya :
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan
yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya
orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (QS Asy-Syura Ayat : 21).
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi.
Orang Islam yakin bahwa ketentuan Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu
adalah ketentuanm Allah SWT yang bersifat universal, oleh karena itu merupakan
hukum bagi setiap komponen dalam satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap
ketentuan yang ditinggalkannya atau dilanggar bukan saja akan merusak
lingkungannya tetapi juga akan menghilangkan fungsi parameter dalam komponen
atau fungsi komponen dalam sisten.
Sebagai contoh, seseorang menyalahi janji, berdusta, zina, mencuri,
korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada istilah rukshoh (keringanan)
apabila seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara normal, maka ia
boleh melaksanakannya dengan cara lain sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan
kondisi, seperti sholat sambil duduk.
B. TUJUAN SYARIAT
ISLAM
Tujuan dari syariah adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan kita.
Secara umum ada 5 hal
1. Hifdzud diin (menjaga agama)
2. Hifdzul ‘aql (menjaga akal)
3. Hifdzul maal (menjaga harta)
4. Hifdzun nasl (menjaga keturunan)
5. Hifdzun nafs (menjaga diri).
C. PRINSIP-PRINSIP
SYARIAT ISLAM
1. Tidak
Mempersulit (‘Adam
al-Haraj)
Dalam
menetapkan syariat Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia
dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan
kelonggaran (tasamuh wa
rukhsah)kepada
mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
Prinsip ini secara tegas disebutkan dalam a-Quran:
Artinya :
Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala
(dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir". (QS. Al-Baqarah: 286)
2. Mengurangi
Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip kedua
ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadapmukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban
agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia
menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut
kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan
manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa ddasari
parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia tidak
diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan memperberat diri
sendiri.
3. Penetapan Hukum
secara Periodik
Al-quran
merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural,
spiritual, kultural, maupun sosial uamt. Dalam menetapkan hukum, al-Quran
selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk
menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya?. Hal ini terkait erat dengan
prinsip kesua, yakni tidak
memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariat dalam al-Quran tidak diturunkan
secara serta merta dengan format yang final,
melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan
syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai
dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk lebih
jelasnya, berikut ini akan dikemukakan
tiga periode tasryi’ al-Quran;
a. Mendiamkan,
yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan
hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang sebaliknya.
b. Menyinggung
manfat ataupun madlaratnya secara global. Dalam contoh khamr di atas,
sebagai langkah kedua, turun ayat yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat
minum khamr. Dalam ayat
tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lbih besar daripada
kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan menyinggung
efek khamr bagi
pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)
c. Menetapkan
hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam
(di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai siksaan dan penindasan dari
penduduk Mekah, kewajiban shalat hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore.
Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kahawatir terjadi penghinaan yang
semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy. Sebagaimana disebutkan dalam surat Qaf: 39
Artinya:
“Maka
bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah (shalatlah)
sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)”
Lalu surat al-Mu’min: 55
Artinya:
“Maka bersabarlah kamu, karena
Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan
bertasbihlah (shalatlah) seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi”
4. Sejalan dengan
Kemaslahatan Universal
Islam bukan
hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang
bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di
mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi
kebutuhannya.
‘Abd al-Wahab
Khalaf berkata, “Dalam
membentuk hukum, Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) selalu membuat illat (ratio
logis) yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia, juga menunjukkan bebrapa
buktu bahwa tujuan legislasi hukum tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan
manusia. Di samping itu, Syar’I menetapkan hukum-hukum itu sejalan dengan
tiadanya illat yang mengiringinya. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan
sebagian hukum kemudian merevisinya karena ada kemaslahatan yang sebanding
dengan hukum tersebut.
5. Persamaan dan
Keadilan (al-Musawah wa
al-Adalah)
Persamaan hak
di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang berkaitan
dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi
umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan
hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela
meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Syariah adalah
ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam
hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku
hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam
Al-Qur’an.
B. SARAN
Penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca guna perbaikan
dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Dasar – dasar
agama islam, prof. Dr. Zakiah haradjat dkk, 1999, jakarta.
Fiqh islam, h. Sulaiman rasjid, 1976, attahiriyah, bandung.
Fiqh islam, h. Sulaiman rasjid, 1976, attahiriyah, bandung.
Pendidikan agama islam, drs. Nandang l. Hakim,
1988, ganeca exac, bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar