Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
NAMA : UMMU AIMAN RAHMADANI
NPM : 26215983
KELAS : 1EB02
DOSEN PEMBIMBING : YUSYE MILAWATY
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
2015
UKM
(Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan
perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja
baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis
nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan
dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM merupakan suatu bentuk usaha
kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian
besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM juga memanfatkan berbagai Sumber
Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara
komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap
daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan
negara Indonesia.
Usaha
kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis
selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi
terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari
seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997
sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan
otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan
lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga
financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan
lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial
kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara
UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.
Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas
tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga
lainnya.
Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-( Satu Miliar Rupiah )
3. Milik Warga Negara
Indonesia.
4. Berdiri sendiri ,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki ,
dikuasai , atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha orang
perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum , atau badan usaha yang
berbadan hukum , termasuk koperasi.
Beberapa keunggulan UKM
terhadap usaha besar antara lain adalah :
1. Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2. Hubungan
kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
4. Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
6. Masalah
yang dihadapi oleh UKM
Ada beberapa hal yang
menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini , yaitu :
§ Faktor upaya untuk mulai
menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya
banyak para UKM kita yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut
hampir 90 persen dan yang 10 persen adalah yang benar - benar pencipta atau
kreator.
§ Kurangnya penghargaan
terhadap creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang
menyebabkan para pelaku bisnis malas untuk mendesain , karena penghargaan
terhadap desainer ternyata masih kurang.
§ Birokrasi , pemerintah
sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis
disektro UKM mayoritas hanya tahu bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual
, oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
§ Marketing , hanya
sekitar 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar
melalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara
manual , yang menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
§ Permodalan terutama pada
sektor perbankan , birokrasi dan kebijakan yang sepihak dari perbankan juga
sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah tingginya suku bunga.
§ Assosiasi atau kesadaran
para pengrajin untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi
tersebut bisa bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju
terlebih dahulu.
§ Promosi , masih banyak
UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu.
§ Rendahnya membuat
jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
§ Manajemen yang digunakan
UKM masih sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan
manajemen hanya untuk perusahaan besar.
§ Distribusi produksi,
minimnya infastruktur dalam usaha usaha penyaluran barang-barang hasil produksi
membuat proses pemasaran menjadi terhambat, sehinga proses pemasaran tidak
dapat berjalan dengan lancar.
Potensi dan Kontribusi
UKM terhadap Perekonomian
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS
dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop
& UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu
usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1
milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang
bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan
total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar)
meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi
UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang
bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap
perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; Departemen Koperasi dan
UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum
memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan
bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan
survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk
usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja
Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini
berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan
kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan
usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik
Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara
keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001).
Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara
keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Kegiatan UKM meliputi
berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang
bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik
menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta
(57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan,
rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari
segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila
dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina
50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu,
perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain:
perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis ekonomi telah
mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77
juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998,
dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih
dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis
ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika
dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang
lebih demokratis.
Usaha mikro, kecil dan
menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan
masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang.
Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan
lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan
lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya
mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000
– 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman,
dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Upaya dalam meningkatkan
UKM
Peran pemerintah sangat penting dalam
meningkatkan kinerja UKM yang ada di Indonesia. Salah satu permasalahna yang
dihadapi oleh pelaku usaha UKM adalah dari sektor permodalan. Pelaku UKM
kesulitan dalam mendapatkan sokongan dana untuk pengambangan usahanya. Disini
pemerintah telah memberikan solusi yaitu dengan pemberian berbagai macam
kucuran dana yang bisa digunakan oleh pelaku UKM, salah satunya adalah dengan
adanya KUR. Dengan adanya KUR ini maka para pelaku usaha akan lebih mudah dalam
mengembangkan usahanya. Dalam perjalananya, KUR seringkali disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak penyelewengan yang terjadi
dalam penyaluran KUR tersebut.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) mempunyai sejumlah rencana program yang akan dilakukan pada
tahun 2011. Program tersebut yakni peningkatan nilai ekspor sebesar 20 persen,
peningkatan koperasi berkualitas sebesar dua persen per tahun, sistem informasi
KUKM online, pendistribusian kredit usaha rakyat (KUR) Rp20 triliun per tahun. Pemerintah selain melalui usahanya dalam memberikan permodalan kepada UKM
juga memegang kebijakan-kebijakan politis. Disini pemerintah dapat menentukan
arah kebijakan pasar. Pemerintah memegang kontrol terhadap barang-barang yang
masuk dari luar, yang berhubungan dengan pajak dan standarisasi barang impor
yang boleh beredar di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga eksistensi
barang produk UKM agar tertap diminati oleh masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung keberadaan UKM
adalah degan membangun berbagai infrastruktur. Infrastruktur merupakan sarana
pokok dalam pendistribusian hasil UKM. Bila infrastruktur yang ada di Indonesia
sudah memadai, maka hasil UKM akan dengan mudah didistribusukan agar lebih
cepat sampai ke tangan masyarakat.
Upaya pemerintahdalam meningkatkan usaha
kerja sama antar pelaku bisnis UKM dan juga para pelaku bisnis besar agar usaha
UKM dapat berkembang dan bertahan.Dalam pengmbangan UKM perlu diadakan pelatihan
baik dari segi soft skill atau hard skill. Dengan adanya pelatihan-pelatihan
yang diberiakan maka diharapkan para peleku UKM akan lebih bisa mengembangkan
produk UKM dengan kualitas yang bersaing dengan produk industri besar. Peningkatan Promosi produk hasikl UKM kepada masyarakat luas agar produk
UKM lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat. Promosi dapat dilakukan dengan
berbagai cara,misalnya melalui pamflet, iklan, pameran, ataupun media
elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rosid, SE,MM. Manajemen Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi. Pusat Pengembangan Bahan Ajar-UMB
Ratnasari, Nita. http://nitaratnasari94.blogspot.co.id/2013/05/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia.html. 13 Mei 2016. Pukul 20.05
Oktavia, Laila. http://laila-oktavia.blogspot.co.id/2012/10/peran-ukm-dalam-perekonomian-nasional.html. 13 Mei 2016. Pukul 20.13