Jumat, 13 Mei 2016


Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia





           NAMA                                     : UMMU AIMAN RAHMADANI
           NPM                                         : 26215983
           KELAS                                     : 1EB02
           DOSEN PEMBIMBING     : YUSYE MILAWATY


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA

2015


UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya. 

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-( Satu Miliar Rupiah )
3. Milik Warga Negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri , bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki , dikuasai , atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum , atau badan usaha yang berbadan hukum , termasuk koperasi.

Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.      Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.      Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3.   Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4.   Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.      Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
6.      Masalah yang dihadapi oleh UKM

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini , yaitu :
§  Faktor upaya untuk mulai menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya banyak para UKM kita yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut hampir 90 persen dan yang 10 persen adalah yang benar - benar pencipta atau kreator.
§  Kurangnya penghargaan terhadap creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang menyebabkan para pelaku bisnis malas untuk mendesain , karena penghargaan terhadap desainer ternyata masih kurang.
§  Birokrasi , pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis disektro UKM mayoritas hanya tahu bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual , oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
§  Marketing , hanya sekitar 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar melalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual , yang menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
§  Permodalan terutama pada sektor perbankan , birokrasi dan kebijakan yang sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah tingginya suku bunga.
§  Assosiasi atau kesadaran para pengrajin untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi tersebut bisa bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju terlebih dahulu.
§  Promosi , masih banyak UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu.
§  Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
§  Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan manajemen hanya untuk perusahaan besar.
§  Distribusi produksi, minimnya infastruktur dalam usaha usaha penyaluran barang-barang hasil produksi membuat proses pemasaran menjadi terhambat, sehinga proses pemasaran tidak dapat berjalan dengan lancar.

Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
          Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.


Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.


Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.

Upaya dalam meningkatkan UKM

Peran pemerintah sangat penting dalam meningkatkan kinerja UKM yang ada di Indonesia. Salah satu permasalahna yang dihadapi oleh pelaku usaha UKM adalah dari sektor permodalan. Pelaku UKM kesulitan dalam mendapatkan sokongan dana untuk pengambangan usahanya. Disini pemerintah telah memberikan solusi yaitu dengan pemberian berbagai macam kucuran dana yang bisa digunakan oleh pelaku UKM, salah satunya adalah dengan adanya KUR. Dengan adanya KUR ini maka para pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Dalam perjalananya, KUR seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran KUR tersebut.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai sejumlah rencana program yang akan dilakukan pada tahun 2011. Program tersebut yakni peningkatan nilai ekspor sebesar 20 persen, peningkatan koperasi berkualitas sebesar dua persen per tahun, sistem informasi KUKM online, pendistribusian kredit usaha rakyat (KUR) Rp20 triliun per tahun. Pemerintah selain melalui usahanya dalam memberikan permodalan kepada UKM juga memegang kebijakan-kebijakan politis. Disini pemerintah dapat menentukan arah kebijakan pasar. Pemerintah memegang kontrol terhadap barang-barang yang masuk dari luar, yang berhubungan dengan pajak dan standarisasi barang impor yang boleh beredar di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga eksistensi barang produk UKM agar tertap diminati oleh masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung keberadaan UKM adalah degan membangun berbagai infrastruktur. Infrastruktur merupakan sarana pokok dalam pendistribusian hasil UKM. Bila infrastruktur yang ada di Indonesia sudah memadai, maka hasil UKM akan dengan mudah didistribusukan agar lebih cepat sampai ke tangan masyarakat.
Upaya pemerintahdalam meningkatkan usaha kerja sama antar pelaku bisnis UKM dan juga para pelaku bisnis besar agar usaha UKM dapat berkembang dan bertahan.Dalam pengmbangan UKM perlu diadakan pelatihan baik dari segi soft skill atau hard skill. Dengan adanya pelatihan-pelatihan yang diberiakan maka diharapkan para peleku UKM akan lebih bisa mengembangkan produk UKM dengan kualitas yang bersaing dengan produk industri besar. Peningkatan Promosi produk hasikl UKM kepada masyarakat luas agar produk UKM lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat. Promosi dapat dilakukan dengan berbagai cara,misalnya melalui pamflet, iklan, pameran, ataupun media elektronik.



DAFTAR  PUSTAKA

Abdul Rosid, SE,MM. Manajemen Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. Pusat Pengembangan Bahan Ajar-UMB