Jumat, 08 April 2016


OTONOMI DAERAH





           NAMA                                     : UMMU AIMAN RAHMADANI
           NPM                                         : 26215983
           KELAS                                     : 1EB02
           DOSEN PEMBIMBING     : YUSYE MILAWATY


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

Otonomi berasal dari 2 kata yaitu ,  auto berarti sendiri,nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan Daerah. Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
§  Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah.
§  Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasnya
dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945.
§  Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota, perangkat daerah seperti Lurah,Camat serta
Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
§  DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para wakil rakyat yang
menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
§  Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada
dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam batas-batas wilayah dan
wewenang dari pemerintahan daerah di mana prngaturan nya berdasarkan prakarsa sendiri namum
sesuai dengan sistem  NKRI.
§  Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah :
1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota.
2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa.
3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia.
4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya.
5. UU No. 5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).
6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi).
7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999
9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU  No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1  tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara).
10. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.


KEWENANGAN OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah yang bersifat luas, nyata dan bertanggungjawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada Pusat (seperti pada negara federal); disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang di daerah; dan disebut bertanggungjawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan daerah dan antar daerah. Disamping itu otonomi seluas-luasnya (keleluasaan otonomi) juga mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Karena disamping daerah otonom propinsi juga merupakan daerah administratif, maka kewenangan yang ditangani propinsi/gubernur akan mencakup kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonom Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
1.            Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
2.            Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumberdaya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah Propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular, dan perencanaan tata ruang propinsi.
3.            Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploatasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara, dan
4.            Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota dan diserahkan kepada propinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.

HAK DAN KEWAJIBAN OTONOMI DAERAH

Hak Daerah Otonom

  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. memilih pimpinan daerah
  3. mengelola aparatur daerah
  4. mengelola kekayaan daera
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah Otonom

  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. melestarikan lingkungan hidup
  12. mengelola administrasi kependudukan
  13. melestarikan nilai sosial budaya
  14. membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya
  15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DAMPAK OTONOMI DAERAH

A.  Dampak Positif

Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing. 
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang. 
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu. 
4) Adanya desentralisasi kekuasaan. 
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju. 
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat. 
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien. 
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah). 

B.  Dampak Negatif

Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya. 



DAFTAR  PUSTAKA