PENGANTAR BISNIS
NAMA : UMMU AIMAN RAHMADANI
NPM : 26215983
KELAS : 1EB02
DOSEN PEMBIMBING : TITI AYEM LESTARI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah pengantar bisnis yang
berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis” sehingga dapat terselesaikan dengan lancar.
Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan
Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam
kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan karya tulis
ini.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi
pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurna untuk itu saran dan kritik
yang bersifat membangun dari teman-teman sangat kami harapkan demi perbaikan
makalah kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Jakarta, 08 November 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika adalah
semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang
merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika
berbeda dengan hukum, aturan, maupun regulasi dimana hukum dan regulasi jelas
aturan main dan sanksinya atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah
etika yang sudah diformalkan seperti Undang-undang, dan lain-lain.
Etika tidak
memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral atau sanksi dari
Yang Maha Kuasa. Jadi, jika bersandar jika bersandar kepada definisi hukum maka
melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum dan peraturan yang ada.
Berdasarkan
uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis khususnya
etika periklanan pada sebuah perusahaan yaitu PT Gudang Garam (Tbk).
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah
sebagai berikut :
1.
Apakah pelaku bisnis
yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
- Bentuk pelanggaran seperti apa
jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
- Bagaimana cara mengatasinya ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui
pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan
bisnisnya atau tidak.
2. Untuk mengetahui
bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
3. Untuk mengetahui cara
mengatasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika berkaitan
dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan
segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai dan
moral pribadi perorangan dan konteks sosial
menentukan apakah suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku yang etis atau
tidak etis. Menurut Magnis-Suseno menyatakan bahwa etika dan ajaran moral tidak
berada disatu tingkat yang sama. Ajaran moral menetapkan bagaimana manusia
harus hidup, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Sedangkan etika
membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Dengan kata lain, etika sebagai ilmu menuntut manusia untuk
berperilaku moral secara kritis dan rasional.
2.2 Pengertian Bisnis
dan Perusahaan
Menurut M. Fuad
dkk, (2003 : 1), “Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas
produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang
melibatkan orang atau perusahaan.” Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya
tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana
bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu
sendiri.
Menurut M. Fuad
dkk, (2003 : 7), “Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang
dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.”
Menurut
pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya Business : It’s Nature and
Environment : An Introduction,memaparkan bahwa perusahaan diartikan sebagai
sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi
menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para
pembeli serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Jadi, fokusnya lebih kepada organisasi. Sedangkan, bisnis di
sisi lain, diartikan sebagai seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh
orang-orang yang berkecimpung di dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang,
konsumen, dan industri dimana perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki
standar serta kualitas hidup mereka.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis lebih luas
daripada pengertian perusahaan karena perusahaan merupakan bagian dari bisnis.
2.3 Pengertian Etika
Bisnis
Menurut K.
Bertens (2000 : 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang
moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber
“etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu
sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan
keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis”
tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the
stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.
2.4 Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip
etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing
masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima
prinsip etika bisnis, yaitu :
- Prinsip
otonomi. Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang
yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan
serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip kejujuran
- Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
- Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win solution.
- Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal
dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
2.5 Keutamaan Etika
Bisnis
- Dalam
bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang
profesional di bidangnya.Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki
kinerja dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi
juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
- Dalam
persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar
raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis
yang baik dan etis.
- Dalam
sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan
hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan
baik dan etis
- Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwaperlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.
2.6 Pelaksanaan Etika
Bisnis dalam Perusahaan
Sebagaimana
telah diketahui bahwa masalah etis hanya dapat dilihat dalam kaitan dengan
masyarakat, maka isi dari tanggung jawab sosial perusahaan pun hanya dapat
dilihat dalam kaitan dengan relasi perusahaan atau bisnis dalam masyarakat itu.
Disini terlihat dua jalur tanggung jawab sosial perusahaan yang
sesuai dengan dua jalur relasi perusahaan dengan masyarakat yaitu relasi primer
dan relasi sekunder. Berkaitan dengan hal tersebut, isi tanggung jawab sosial
perusahaan adalah :
- Terhadap
relasi primer : Perusahaan bertanggung jawab terhadap relasi primer,
misalnya :
- Ke
luar : Memenuhi kontak yang sudah dilakukan dengan perusahaan lain,
membayar utang, memberi pelayanan kepada konsumen dan pelanggan secara
memuaskan, bertanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa kepada
masyarakat dengan mutu yang baik.
- Ke
dalam : Memperhatikan hak karyawan, kesejahteraan karyawan dan
keluarganya, memberi pelatihan keterampilan, pendidikan karyawan dan
lain-lain.
- Terhadap
relasi sekunder : Bertanggung jawab keluar, misalnya bertanggung jawab
atas operasi dan dampak bisnis terhadap masyarakat pada umumnya atau
masalah-masalah sosial seperti penyediaan lapangan kerja bagi para pencari
kerja, prasaran sosial, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
PT Gudang Garam
(Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang
Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal
Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia.
3.2 Permasalahan Pelanggaran
Perusahaan
Menurut Etika
Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media,
dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau
seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan
kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar
kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan
konsumen bebas menentukan untuk membeli atau
tidak membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
- Jujur,
benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing
secara sehat.
- Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama,
budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan
golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Iklan yang menyatakan kebenaran dan
kejujuran adalah iklan yang beretika. Akan tetapi,
iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak
mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang akan menceritakan the whole
truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan
pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada
pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk
menjadi konsumen produk atau jasanya.
Untuk membuat
konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi
iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan
kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh
semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki
etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia
periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas
memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan
dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam
bentuk audio (suara).
Di Indonesia,
sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku
kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus
mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat.
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam
bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang
Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul
19.43 WIB.
Program
tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan
remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat
memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal
43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15
ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat,
program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14
tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan
pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan
pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar
ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar
pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan
televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu
setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan
dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan rokok
dan produk khusus dewasa (intimate
nature) hanya boleh disiarkan mulai
pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya
etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda
administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus
juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam
(Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14
dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI
Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal
5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak
mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat
akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika
tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
4.2 Saran
Saran yang
dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus
mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1).
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika
Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuad, M dkk. 2003. Pengantar
Bisnis. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
http://irriyanti.blogspot.co.id/2014/10/abstrak-irriyanti.html