Senin, 07 Desember 2015



                PENGANTAR BISNIS
                 CORPORATE SOCIAL RESPONCIBILITY 

                       


Disusun Oleh :

           NAMA                                      : UMMU AIMAN RAHMADANI
           NPM                                         : 26215983
           KELAS                                     : 1EB02
           DOSEN PEMBIMBING     : TITI AYEM LESTARI


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME. Diantara sekian banyak nikmat Tuhan YME ,sehingga oleh karenanya kami dapat menyelesaikan tugas Pengantar Bisnis  ini dengan baik dan tepat waktu.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan proposal ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh guru pada mata kuliah pengantar bisnis.
Dalam proses penyusunan tugas ini saya menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu sehingga tugas pembuatan makalah ini  terselesaikan.




                                                                                                                  Jakarta, 5 Desember 2015


                                                                                                   Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

      1.1   Latar Belakang
            Penerapan Corporate Social Responsibility di Indonesia saat ini semakin berkembang karena kesadaran perusahaan akan pentingnya melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility tersebut. Perusahaan semakin mengerti pentingnya kegiatan Corporate Social Responsibility karena feedback dan manfaat yang didapatkan oleh perusahaan. Dan saat ini bukan lagi feedback profit saja yang diharapkan oleh perusahaan tetapi juga dampak dalam jangka panjang. Memang terlihat perusahaan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk kegiatan Corporate Social Responsibility tersebuat tetapi itu sebanding dengan apa yang didapatkan nya, bukan saat itu juga tetapi akan didapat perusahaan dalam jangka panjang. Corporate Social Responsibility tidak hanya untuk meningkatkan laba tetapi juga berperan dalam memperkuat brand di mata masyarakat dan yang akan membuat perusahaan eksis lebih lama. Perusahaan yang mana memiliki produk tergolong resiko tinggi biasanya yang melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility secara gencar.
Corporate Social Responsibility dapat dikatakan sebagai tanggung jawab moralterhadap stakeholdernya yaitu pemegang saham, karyawan, media, pemerintah, konsumen terutama adalah masyarakat atau komunitas yang ada di sekitar perusahaan itu tumbuh. Dengan diadakannya Corporate Social Responsibility dengan masyarakat sekitar, diharapkan tidak adanya kecemburuan sosial yang dapat menyulut menjadi konflik. Perusahaan juga harus menyadari bahwa mereka beroprasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat.

      1.2   Rumusan Masalah
            Rumusan masalah dalampenulisan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.  Apa saja contoh penerapan Corporate Social Responsibility yang ada di Indonesia?
2.  Apa saja keuntungan dari di adakannya kegiatan Corporate Social Responsibility tersebut
     untuk perusahaan?

      1.3   Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.  Untuk memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan softskill
2.  Untuk memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai materi pengantar bisnis tentang
     Program CSR pada suatu perusahaan



BAB II
PEMBAHASAN

Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. 
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR.

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability

Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

Menurut ISO 26000, CSR adalah:
Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007). Berdasarkan pedoman ini, CSR tidaklah sesederhana sebagaimana dipahami dan dipraktikkan oleh kebanyakan perusahaan. CSR mencakup tujuh komponen utama, yaitu: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues (lihat Sukada dan Jalal, 2008).

·         Manfaat CSR bagi Perusahaan :

1.      Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

2.       Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.

3.       Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

4.      Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh  Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

6.      Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

7.       Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.


·         Keuntungan CSR bagi perusahaan :
·         Layak Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.

·         Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.

·         Melebarkan Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.

·         Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.

·         Mereduksi Biaya
Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.

·         Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.


·         Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.

·         Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.

·         Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.

   
·         Manfaat  CSR bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. 

Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.


·         Contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR :
PT KIEC sebagai pengelola kawasan industri.
CSR merupakan bagian penting, karena tanpa dukungan yang kuat dari masyarakat di sekitar lokasi perusahaan, operasional tidak akan berjalan dengan lancar, intervensi, gangguan, provokasi, blokade dan mungkin demontrasi akan selalu mewarnai kegiatan operasional perusahaan. Program kemasyarakatan adalah sesuatu dimana perusahaan dapat menunjukkan kepada masyarakat bagaimana seriusnya komitmen perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang telah menjadi salah satu competitive advantage bagi perusahaan yang melaksanakannya.
CSR PT KIEC mengintegrasikan operasi bisnis dan nilai-nilai budaya perusahaan ke dalam program-program yang ditujukan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Melalui budaya perusahaan Fokus Pasti, perusahaan memberikan kontribusi bagi lingkungan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab yang berlandaskan etika. Kontribusi bertujuan tidak hanya untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar tetapi juga dalam skala yang lebih besar yaitu pembangunan daerah. Beberapa kegiatan CSR yang telah dilaksanakan oleh PT. KIEC antara lain sebagai berikut:

Bidang Pendidikan
Untuk membantu meningkatkan kualitas SDM masyarakat disekitar perusahaan, PT KIEC  melalui Baitul Amanah KIEC menyalurkan program beasiswa untuk para siswa SD dan SMP/Tsanawiyah setiap tahunnya. Perusahaan juga menyalurkan donasi dalam bentuk bantuan sarana pendidikan, perpustakaan sekolah, sponsorship kegiatan sekolah/perguruan tinggi dan sponsorship kegiatan seni budaya lokal (silat tradisional, hadrah, nasyid, qasidah dll ).Sementara itu, pelatihan dan pemagangan diberikan kepada siswa-siswi SMK wilayah Provinsi Banten, dan pelatihan kewirausahaan diberikan untuk masyarakat sekitar lingkungan industri.

Bidang Kesehatan
Di bidang kesehatan, PT KIEC memberikan bantuan pengobatan gratis bagi masyarakat di beberapa kelurahan sekitar perusahaan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan KS group melalui program Pelayanan Kesehatan Keliling (Yankesling).Menyadari pentingnya arti kesehatan bagi masyarakat sekitar, PT KIEC juga mengadakan program rutin pemberian makanan tambahan dan gizi balita bekerjasama dengan Periska KIEC.

Bidang Sosial & Keagamaan
PT KIEC memberikan bantuan untuk pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana umum, tempat-tempat ibadah (masjid, musholla) serta bantuan untuk kegiatan-kegiatan peringatan hari besar keagamaan. Beberapa bantuan tersebut diantaranya donasi perayaan keagamaan: Maulid Nabi, Isra Miraj, Tahun Baru Islam 1 Muharam, pemberian bingkisan paket hari raya untuk masyarakat 17 kelurahan, bantuan hewan kurban dan safari ramadhan. Sementara itu, zakat, infaq dan shodaqoh secara rutin dikumpulkan dari penghasilan yang diterima para karyawan setiap bulannya.Tidak ketinggalan, ibu-ibu yang bergabung dalam Periska KIEC secara rutin menyelenggarakan program KIP (Kasih Ibu Peduli) yang bertujuan meringankan beban masyarakat di sekitar kawasan industri.

Bidang Lingkungan / Penghijauan
Menjadi perusahaan yang bergerak di bidang kawasan industri, PT KIEC menjadikan program penghijauan sebagai fokus utama kepeduliannya terhadap lingkungan. PT KIEC terus menerus berupaya menjaga ekosistem lingkungan dan menjadikan kawasan industri hijau serta berwawasan lingkungan. Budidaya pepaya di lahan tidur PT KIEC merupakan program CSR terkini sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Perusahaan juga memberikan bantuan bibit tanaman kepada sekolah, pramuka, TNI/Polri serta melakukan program penyuluhan pembinaan peladang untuk meningkatkan ketertiban para peladang di kawasan industri.

ANALISIS :
Corporate Social Responbilities (CSR) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Berdasarkan etika bisnis CSR sangat penting diterapkan karena perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. CSR juga mempunyai dampak positif bagi masyarakat dan perusahaan yang menerapkan CSR yaitu :
1.  Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup.
2.    Memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan.
3.  Membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat.
4.  Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.


BAB III
PENUTUP

      3.1   Kesimpulan
CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. 

      3.2   Saran
            Di harapkan makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah ilmu bagi pembacanya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurna untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari teman-teman sangat kami harapkan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.




DAFTAR  PUSTAKA







Minggu, 15 November 2015


PENGANTAR BISNIS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS


Disusun Oleh :

           NAMA                                     : UMMU AIMAN RAHMADANI
           NPM                                        : 26215983
           KELAS                                    : 1EB02
           DOSEN PEMBIMBING    : TITI AYEM LESTARI


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah pengantar bisnis yang berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis” sehingga dapat terselesaikan dengan lancar. 
            Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan karya tulis ini.
            Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurna untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari teman-teman sangat kami harapkan demi perbaikan makalah kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.



                                                                                                             Jakarta, 08 November 2015

  Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang
            Etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika berbeda dengan hukum, aturan, maupun regulasi dimana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan seperti Undang-undang, dan lain-lain.
            Etika tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Jadi, jika bersandar jika bersandar kepada definisi hukum maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum dan peraturan yang ada.         
            Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis khususnya etika periklanan pada sebuah perusahaan yaitu PT Gudang Garam (Tbk). 

1.2     Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
  1. Bentuk pelanggaran seperti apa jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
  2. Bagaimana cara mengatasinya ?
1.3     Tujuan Penulisan
            Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.   Untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
2.   Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
3.   Untuk mengetahui cara mengatasinya.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1   Pengertian Etika
            Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai  dan  moral  pribadi  perorangan  dan  konteks  sosial menentukan  apakah  suatu  perilaku  tertentu  dianggap  sebagai  perilaku  yang  etis  atau  tidak etis. Menurut Magnis-Suseno menyatakan bahwa etika dan ajaran moral tidak berada disatu tingkat yang sama. Ajaran moral menetapkan bagaimana manusia harus hidup, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Sedangkan etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Dengan kata lain, etika sebagai ilmu menuntut manusia untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.

2.2   Pengertian Bisnis dan Perusahaan
            Menurut M. Fuad dkk, (2003 : 1), “Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan.” Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri.
            Menurut M. Fuad dkk, (2003 : 7), “Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.”
            Menurut pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya Business : It’s Nature  and Environment : An Introduction,memaparkan bahwa perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Jadi, fokusnya lebih kepada organisasi. Sedangkan, bisnis di sisi lain, diartikan sebagai seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan industri dimana perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis lebih luas daripada pengertian perusahaan karena perusahaan merupakan bagian dari bisnis.

2.3   Pengertian Etika Bisnis
            Menurut K. Bertens (2000 : 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian  Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.

2.4   Prinsip Etika Bisnis
            Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
  • Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
  • Prinsip kejujuran
  1. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
  2. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
  3. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
  • Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
  • Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan. 
2.5   Keutamaan Etika Bisnis
  1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya.Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
  2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
  3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
  4. Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwaperlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.

2.6   Pelaksanaan Etika Bisnis dalam Perusahaan
            Sebagaimana telah diketahui bahwa masalah etis hanya dapat dilihat dalam kaitan dengan masyarakat, maka isi dari tanggung jawab sosial perusahaan pun hanya dapat dilihat dalam kaitan dengan relasi perusahaan atau bisnis dalam masyarakat itu.
Disini terlihat dua jalur tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan dua jalur relasi perusahaan dengan masyarakat yaitu relasi primer dan relasi sekunder. Berkaitan dengan hal tersebut, isi tanggung jawab sosial perusahaan adalah :
  • Terhadap relasi primer : Perusahaan bertanggung jawab terhadap relasi primer, misalnya :
  1. Ke luar : Memenuhi kontak yang sudah dilakukan dengan perusahaan lain, membayar utang, memberi pelayanan kepada konsumen dan pelanggan secara memuaskan, bertanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat dengan mutu yang baik.
  2. Ke dalam : Memperhatikan hak karyawan, kesejahteraan karyawan dan keluarganya, memberi pelatihan keterampilan, pendidikan karyawan dan lain-lain.
  • Terhadap relasi sekunder : Bertanggung jawab keluar, misalnya bertanggung jawab atas operasi dan dampak bisnis terhadap masyarakat pada umumnya atau masalah-masalah sosial seperti penyediaan lapangan kerja bagi para pencari kerja, prasaran sosial, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1   Profil Perusahaan
            PT Gudang Garam (Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia. 

3.2   Permasalahan Pelanggaran Perusahaan
            Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
  • Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
  • Bersaing secara sehat.
  • Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
            Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Iklan  yang  menyatakan  kebenaran dan  kejujuran  adalah  iklan  yang  beretika. Akan  tetapi,  iklan  menjadi  tidak  efektif, apabila  tidak mempunyai  unsur  persuasif. Akibatnya,  tidak  akan  ada  iklan  yang  akan menceritakan  the whole truth  dalam  pesan iklannya. Sederhananya,  iklan  pasti  akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak  tertarik  untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
            Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
            Dalam dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio (suara).
            Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.

Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
            Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.
            Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
            KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
            Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan  rokok  dan  produk  khusus  dewasa  (intimate  nature) hanya  boleh  disiarkan  mulai  pukul  21.30  hingga  pukul  05.00 waktu setempat.

Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).



BAB IV
PENUTUP


4.1   Kesimpulan
            Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.

4.2   Saran
            Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).



DAFTAR PUSTAKA


Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuad, M dkk. 2003. Pengantar Bisnis. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
http://irriyanti.blogspot.co.id/2014/10/abstrak-irriyanti.html